Tentang Kami
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang lebih dikenal dengan BKI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang jasa. Salah satu kegiatan BKI adalah sertifikasi di bidang ketenagalistrikan dan telah terakreditasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bidang Sertifikasi Kelaikan Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik, Kegitatan BKI di Bidang Ketenagalistrikan ini didukung oleh tenaga teknik professional dan berpengalaman dari berbagai strata pendidikan dan disiplin ilmu.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dengan Strategic Business Unit (SBU) Energi dan Industri yang lebih dekat di konsumen dan stakeholder dengan nama BKI SBU ENI merupakan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah diakui dan punya banyak pengalaman di bidang Sertifikasi. Fokus BKI dalam bidang sertifikasi ketenagalistrikan adalah untuk menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Di sinilah kompetensi dan pengalaman kami. Karena itulah, BKI SBU ENI menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang ketenagalistrikan, terkait dengan sertifikasi kendali mutu produk.
Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mensyaratkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai salah satu Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) bertugas memastikan bahwa semua instalasi tenaga listrik mulai telah laik operasi. Pemberian sertifikat kelaikan instalasi bukan berdasarkan proses yang serba instan. Semua proses dijalankan secara konsisten berdasarkan persyaratan batas uji kelaikan dengan pengawasan secara detail, periodik, sistematis dan terpadu. Sehingga nantinya diakui secara profesional memenuhi persyaratan teknis dan peraturan dalam pengoperasian sebagai instalasi yang Aman, Andal dan Akrab Lingkungan.