PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menanggapi keluhan, banding dan ganti rugi tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menerima pengaduan keluhan, banding dan ganti rugi secara lengkap atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silahkan untuk mengisi form dibawah ini :